Cara Berinteraksi dan Membantu Tunanetra

Berinteraksi dengan seorang penyandang tunanetra tidak perlu eksklusif, karena yang terpenting hanyalah kewajaran, ketulusan dan pengertian. Karena sesungguhnya sekat pembeda antara tunanetra dan yang bukan sangat tipis yaitu unsur visual. Sehingga kesenjangan antara keduanya jangan pernah diperlebar dengan latar belakang kepentingan primordial dan arogansi terselubung.

Read More…

Pengertian Inklusi

Pengertian inklusi digunakan sebagai sebuah pendekatan untuk membangun dan mengembangkan sebuah lingkungan yang semakin terbuka; mengajak masuk dan mengikutsertakan semua orang dengan berbagai perbedaan latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnik, budaya dan lainnya. Terbuka  dalam konsep lingkungan inklusi, berarti semua orang yang tinggal, berada dan beraktivitas dalam lingkungan keluarga, sekolah ataupun masyarakat merasa aman dan nyaman mendapatkan hak dan melaksanakan kewajibannya. Jadi, lingkungan inklusi adalah lingkungan sosial masyarakat yang terbuka, ramah, meniadakan hambatan dan menyenangkan karena setiap warga masyarakat tanpa terkecuali saling menghargai dan merangkul setiap perbedaan.

Read More…

Convention on the Right of Person with Disability (CRPD)

Apakah CRPD itu?

CRPD (Convention on the Right of Person with Disability) adalah konvensi mengenai hak penyandang disabilitas. CRPD diadopsi oleh PBB pada general assembly  pada tanggal 13 Desember 2006 dan mendapatkan status legal penuh pada bulan Mei 2008.

Negara-negara yang telah meratifikasi konvensi PBB  harus memastikan bahwa konvensi tersebut dilaksanakan.  Negara-negara yang telah menandatangani konvensi tersebut harus melaporkan setiap 4  tahun mengenai hak-hak penyandang disabilitas.

 Bagaimana mengenai CRPD di Indonesia?

Di Indonesia sendiri,setelah berjuang sekian lama untuk memperoleh payung hukum terhadap perlindungan hak Penyandang Disabilitas akhirnya pada18 Oktober 2011 Sidang Paripurna DPR yang dihadiri seluruh fraksi dan Komisi VIII sepakat mengesahkan Convention on the Right of Persons with Disabilities menjadi undang-undang.

Perjalanan Lahirnya CRPD

Sebelum membahas mengenai Hak-hak penyandang disabilitas, perlu diketahui mengenai hak-hak manusia.

Apakah yang dimaksud dengan hak-hak manusia?

Hak-hak manusia tidak lain adalah  kebutuhan-kebutuhan manusia yang  merupakan esensi untuk seluruh umat manusia untuk kelangsungan hidupnya  secara bermartabat. Hak-hak manusia merupakan cara  manusia hidup bersama  Hak-hak tersebut adalah milik  setiap orang sebagai umat manusia.  Hak-hak tersebut tidak dapat di diabaikan begitu saja.  Hak-hak tersebut  dimiliki dan diterapkan  pada siapapun tidak masalah apapun ras mereka, jenis kelamin, agama,  ataupun  disabilitas yang mereka miliki.  Semua  orang harus diperlakukan sama dan    mempunyai tanggung jawab untuk menghormati   hak-hak orang lain.

 Apakah yang dimaksud dengan konvensi hak-hak azasi manusia?

Konvensi hak-hak manusia adalah sebuah  kesepakatan tertulis  diantara negara-negara untuk mematuhi aturan atau hukum yang sama  mengenai suatu permasalahan.   Konvensi kadang-kadang disebut juga  sebagai kesepakatan internasional atau instrument yang sah  untuk digunakan sebagai advokasi kepada pemerintah untuk melakukan  sesuatu atau  memastikan semua orang dapat menikmati hak-hak tersebut.

 Apakah  Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia ?

The Universal Declaration of  HUMAN Rights diadopsi  oleh PBB pada tahun 1948. Itu merupakan dokumen internasional pertama yang mengemukakan mengenai  hak yang dimiliki oleh semua orang.  Sejak saat itu konvensi mengenai hak-hak manusia lainnya telah dikembangkan yang memperluas  hak-hak manusia  dalam deklarasi universal

 Mengapa konvensi mengenai hak penyandang disabilitas penting?

Konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas (CRPD)  ini penting karena  konvensi ini mencerminkan sebuah perubahan pandangan mengenai disabilitas.   Hal ini memerlukan campur tangan pemerintah untuk menghormati  hak-hak penyandang disabilitas dan meyakinkan bahwa penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara penuh dalam semua aspek kehidupan. Konvensi ini mengakui bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari keragaman umat manusia  dan penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dengan setiap orang.   Pengakuan ini mulai  menempatkan pada hak-hak penyandang disabilitas  dalam kebijakan praktis pemerintah  melalui identifikasi  bahwa penyandang disabilitas   harus menikmati hak-hak  dasar yang sebanding dengan orang lain.

 Bagaimana proses terjadinya CRPD?

Konvensi hak penyandang disabilitas (CRPD)  dikembangkan di PBB mengikuti sebuah proses yang unik. Pertemuan formal dilakukan di markas besar PBB di NewYork diikuti oleh berbagai NGOs ,kelompok-kelompok hak azasi manusia, organisasi-organisasi penyandang disabilitas, dan lembaga hak azasi manusia nasional.  Semua kelompok ini bekerja  dengan teliti bersama pemerintah dalam musyawarah formal untuk menyepakati setiap kata-kata pada konvensi tersebut.    Penyandang disabilitas dan  kelompok pemimpin disabilitas mengatakan “nothing  about Us without Us” and memimpin pengembangan CRPD.

Kelompok yang bekerja membuat draft teks  pada konvensi tersebut disetujui oleh perwakilan pemerintah  dan penyandang disabilitas untuk bekerja sama  secara setaraf.    Perwakilan pemerintah mempelajari tentang permasalahan seputar disabilitas dan hal ini mempunyai pengaruh yang sangat positif  pada negosiasi tersebut.  Penyandang disabilitas pada kelompok  yang berbeda saling belajar satu sama lain  mengenai bagaimana bekerja bersama untuk memperoleh  hasil yang baik.

 Apa tujuan CRPD?

        Maksud Konvensi ini sebagaimana tertuang dalam pasal 1  adalah untuk memajukan, melindungi dan menjamin  pemenuhan secara menyeluruh dan seimbang semua hak-hak asasi manusia dan kebebasan fundamental oleh semua penyandang disabilitas, dan untuk meningkatkan penghormatan bagi martabat yang melekat pada mereka.

 Apa saja Prinsip-prinsip CRPD?

Prinsip-prinsip kunci CRPD adalah:

       Menghargai martabat yang melekat padanya, otonomi individu termasuk  kebebasan untuk menentukan pilihan mereka sendiri dan   kemandirian pribadi.

       Tidak adanya  diskriminasi

       Partisipasi  penuh dan efektif serta  keterlibatan dalam masyarakat

  Menghormati perbedaan dan penerimaan  para penyandang disabilitas sebagai bagian dari keragaman umat manusia dan kemanusiaan

       Kesetaraan dalam mendapatkan kesempatan

       Aksesibilitas

       Kesetaraan antara pria dan wanita

   Menghargai perkembangan kemampuan anak-anak penyandang disabilitas dan menghargai hak-hak anak-anak penyandang disabilitas untuk menjaga identitas mereka

 Konsep  CRPD

CRPD memperkenalkan konsep sebagai contoh mengenai Hak, yang  pada konvensi terdahulu tidak dinyatakan secara eksplisit.  Pada Pasal 9  mengenai aksesibilitas  memerintahkan bahwa orang-orang yang ada di pemerintahan, masyarakat sipil dan agensi perusahaan untuk mengadopsi rancangan universal (universal design) untuk  semua layanan, produk, barang-barang yang mereka ediakan untuk public  agar para penyandang disabilitas dapat mengakses layanan tersebut dan menggunakan barang-barang tersebut dengan efektif tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.

  Pemenuhan hak-hak penyandang disabailitas dalam berbagai aspek kehidupan,  yang termuat dalam CRPD, diantaranya:

  1. Pendidikan  ( Inklusif pasal 24 CRPD)

Untuk memenuhi hak dan kebutuhan akan pendidikan tanpa diskriminasi  berdasarkan kesempatan yang sama pada penyandang disabilitas.  pemerintah wajib menjamin system Pendidikan inklusif pada setiap tingkatan untuk penyandang disabilitas .

 2. Kesehatan (Pasal 25 CRPD)

Pihak-pihak  Negara mengakui bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk menikmati standar kesehatan tertinggi yang tersedia tanpa diskriminasi atas dasar disabilitas mereka. Pihak-pihak negara wajib mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menjamin akses bagi penyandang disabilitas terhadap pelayanan kesehatan yang sensitif gender, termasuk rehabilitasi kesehatan.

3.  Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat, serta Akses Terhadap Informasi terdapat dalam pasal 21

Pihak-pihak negara wajib mengambil semua langkah yang tepat untuk menjamin bahwa penyandang disabilitas melaksanakan hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat, termasuk kebebasan untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi dan ide atas dasar kesamaan dengan orang lain dan melalui semua bentuk komunikasi yang dipilih.

 4. Pekerjaan dan Lapangan Kerja (pasal 27)

Pihak-pihak negara mengakui hak penyandang disabilitas untuk bekerja, atas dasar kesamaan dengan orang lain mencakup hak atas kesempatan untuk membiayai hidup dengan pekerjaan yang dipilih atau diterima secara bebas di bursa kerja dan lingkungan kerja yang terbuka, inklusif dan dapat diakses oleh penyandang disabilitas. Pihak-pihak negara wajib melindungi dan memajukan pemenuhan hak untuk bekerja, termasuk bagi mereka yang mendapatkan disabilitaspada masa kerja, dengan mengambil langkah-langkah tertentu, termasuk melalui legislasi.

 5. Standar Kehidupan dan Perlindungan Sosial Yang Layak (pasal 28)

Negara mengakui hak-hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan standar kehidupan yang layak bagi mereka sendiri dan keluarganya, mencakup makanan, pakaian dan perumahan yang layak dan untuk peningkatan berkelanjutan kondisi hidup, dan akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi dan memajukan pemenuhan hak ini tanpa diskriminasi atas dasar disabilitas.

 6. Partisipasi Dalam Kehidupan Politik dan Publik(pasal 29)

Pihak-pihak negara wajib menjamin kepada penyandang disabilitas hak-hak politik dan kesempatan untuk menikmati hak-hak tersebut atas dasar kesamaan dengan orang lain.

Hari Internasional Penyandang Disabilitas (International Day of Person with Disabilities / IDPwD).

Hari Internasional Penyandang Disabilitas (International Day of  Person with Disabilities / IDPwD).


Hari Internasional Penyandang
Disabilitas setiap tahun diperingati pada tanggal 3 Desember dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang isu-isu kecacatan, hak-hak  fundamental para penyandang disabilitas dan integrasi para penyandang disabilitas di dalamsetiap aspek kehidupan utama seperti  aspek sosial, politik, ekonomi dan status budaya masyarakat mereka. Peringatan ini  memperluas kesempatan untuk menginisialisasi tindakan untuk mencapai tujuankesetaraan hak  asasi manusia dan kontribusi dalam masyarakat daripenyandang disabilitas, yang diluncurkan oleh Program Dunia Aksi untuk para  Penyandang Disabilitas, dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1982.

 

Tahun 2012, Hari Internasional Penyandang Disabilitas diperingati dengan tema :

 

Removing barriers to create an inclusive and accessible society for all”

 

Yang  artinyaMenghapus hambatan untuk menciptakan masyarakat yang inklusif  dan dapat diakses untuk semua“.

 

Sekitar 15% dari jumlah penduduk dunia, atau kurang lebih sebanyak satu milyar orang, adalah merupakan penyandang disabilitas. Orang seringkali tidak menyadari banyaknya penyandang disabilitas di seluruh dunia dan tantangan yang mereka hadapi. WHO mempunyai misi untuk meningkatkan kualitas hidup bagi para penyandang disabilitas melalui upaya nasional, regional dan global dan meningkatkan kesadaran tentang besar serta dampaknya.

 

Sejarah Terbentuknya Hari Internasional Penyandang Disabilitas ( HIPENDIS ) .

Tanggal 3 Desember merupakan hari khusus yang ditetapkan PBB sebagai Hari Penyandang Cacat Sedunia ( yang kemudian  sesuai dengan Ratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas, maka istilah penyandang cacat diganti dengan istilah penyandang disabilitas).Pencanangan ini merupakan bentuk penghargaan Majelis Umum PBB terhadap jasa, peran dan kemampuan para penyandang disabilitas. Hari ini merupakan juga momentum bagi masyarakat internasional untuk memperhatikan dan menyelesaikan persoalan yang dihadapi para penyandang disabilitas. Secara umum, mereka yang tidak mampu melakukan seluruh atau sebagian dari aktifitas normal kehidupan pribadi atau sosial lantaran mengalami kelainan tubuh atau mental bisa digolongan sebagai penyandang disabilitas. Berdasarkan definisi yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), disabilitas dianggap sebagai kondisi yang menyebabkan gangguan pada hubungan seseorang dengan lingkungan. Menurut WHO, penyandang disabilitas merupakan kelompok minoritas terbesar di dunia..

Laporan WHO juga menyebutkan, 80 persen dari jumlah penyandang disabilitas di dunia  itu berada di kalangan negara-negara berkembang. Perlu diketahui juga, anak-anak mengambil porsi sepertiga dari total penyandang disabilitas dunia. Berdasarkan berbagai data yang ada, dari setiap sepuluh anak yang lahir di dunia, seorang diantaranya menderita cacat bawaan atau pun mengalami cacat pasca masa kelahiran akibat beragam insiden. Sebagian besar kasus disabilitas yang terjadi pasca kelahiran disebabkan gizi buruk, kemiskinan, minimnya pengetahuan soal kesehatan, dan kecerobohan dalam menjaga kesehatan serta beragam faktor lainnya yang merupakan dampak dari ketertinggalan masyarakat.

Menurut perkiraan Bank Dunia, 20 persen dari penduduk termiskin di dunia adalah kalangan penyandang disabilitas. Beragam hasil penelitian menunjukkan, persoalan utama yang banyak dihadapi penyandang disabilitas saat ini ternyata bukan hanya disebabkan oleh faktor kesehatan, tapi lebih banyak dipengaruhi oleh faktor sosial dan budaya. Sebagian besar penyandang disabilitas mengalami persoalan fisik, budaya dan sosial. Hambatan sosial, merupakan salah satu penghalang utama bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh fasilitas publik yang layak. Di sisi lain,tidak adanya pandangan sosial yang obyektif telah meminggirkan penyandang disabilitas dari lingkaran interaksi sosial yang sehat.

Namun yang lebih ironis lagi adalah nasib perempuan penyandang disabilitas. Adanya diskriminasi terhadap perempuan penyandang disabilitas untuk memperoleh layanan kesehatan, pendidikan kerja dan keterampilan, serta layanan sosial lainnya membuat persoalan yang dihadapi perempuan penyandang disabilitas semakin berat. Yang jelas baik lelaki ataupun perempuan penyandang disabilitas, sama-sama mengalami keterbatasan dan kesulitan dalam kehidupannya. Dan tanpa bantuan yang lain, tentu persoalan tersebut tidak akan bisa terselesaikan.

Selama dua dekade belakangan, beragam upaya untuk mensosialisasikan persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas kepada masyarakat dunia telah diupayakan secara luas. Salah satu tonggak penting dari upaya itu adalah penetapan tahun 1981 sebagai Tahun Penyandang Disabilitas Sedunia oleh Majelis Umum PBB. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dunia di tahun tersebut mulai memberikan perhatian bagi perbaikan kualitas hidup penyandang disabilitas yang didasarkan pada prinsip persamaan kesempatan dan partisipasi penuh dalam berbagai aspek kehidupan. Setelah itu, tahun 1982 PBB mengesahkan undang-undang program internasional terkait masalah penyandang disabilitas. Undang-undang ini sejatinya merupakan pedoman untuk merancang beragam program nasional yang terkait dengan persoalan penyandang disabilitas di setiap negara.

Berikutnya, PBB mencanangkan selang waktu antara tahun 1983 hingga 1992 sebagai Dekade Penyandang Disabilitas Sedunia. Langkah itu dilakukan untuk meningkatkan peran aktif penyandang disabilitas dalam kehidupan sosial. Kemudian pada tahun 1993, PBB menyempurnakan undang-undang tahun1982 dengan menambahkan aturan standarisasi bagi persamaan kesempatan penyandang disabilitas dalam berbagai aspek. Untuk mempertegas komitmen itu, pada Desember 2006 melalui sidang Majelis Umum, PBB mensahkan Konvensi Lengkap Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Seluruh negara-negara yang meratifikasi konvensi tersebut berkewajiban untuk menerapkan beragam kebijakan untuk mendukung hak-hak penyandang disabilitas dan menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap mereka.

 

Disabilitas

Disabilitas(dalam bahasa Inggris yaitu disability) mempunyai arti cacat. Disabilitas dapat bersifat fisik, kognitif, mental, sensorik, emosional, perkembangan atau beberapa kombinasi dari ini. Terminologi Disabilitas dipergunakan sebagai pengganti istilah Penyandang Cacat. Sejarah dan alasan pergantian istilah ini akan dibahas dalam kesempatan yang terpisah.

Klasifikasi Disabilitas

Tipe

Nama

Jenis disabilitas

Pengertian[1]

A

tunanetra

disabilitas fisik

tidak dapat melihat; buta

B

tunarungu

disabilitas fisik

tidak dapat mendengar; tuli

C

tunawicara

disabilitas fisik

tidak dapat berbicara; bisu

D

tunadaksa

disabilitas fisik

cacat tubuh

E1

tunalaras

disabilitas fisik

cacat suara dan nada

E2

tunalaras

disabilitas mental

sukar mengendalikan emosi dan sosial.

F

tunagrahita

disabilitas mental

cacat pikiran; lemah daya tangkap; idiot

G

tunaganda

disabilitas ganda

penderita cacat lebih dari satu kecacatan (yaitu cacat fisik dan mental)

A.Tunanetra

Tunanetra adalah individu yang memiliki hambatan dalam penglihatan. Tunanetra dapat diklasifikasikan kedalam dua golongan yaitu: buta total (Blind) dan low vision. Definisi Tunanetra menurut Kaufman & Hallahan adalah individu yang memiliki lemah penglihatan atau akurasi penglihatan kurang dari 6/60 setelah dikoreksi atau tidak lagi memiliki penglihatan. Karena tunanetra memiliki keterbataan dalam indra penglihatan maka proses pembelajaran menekankan pada alat indra yang lain yaitu indra peraba dan indra pendengaran. Oleh karena itu prinsip yang harus diperhatikan dalam memberikan pengajaran kepada individu tunanetra adalah media yang digunakan harus bersifat taktual dan bersuara, contohnya adalah penggunaan tulisan braille, gambar timbul, benda model dan benda nyata. Sedangkan media yang bersuara adalah tape recorder dan peranti lunak JAWS. Untuk membantu tunanetra beraktivitas di sekolah luar biasa mereka belajar mengenai Orientasi dan Mobilitas. Orientasi dan Mobilitas diantaranya mempelajari bagaimana tunanetra mengetahui tempat dan arah serta bagaimana menggunakan tongkat putih (tongkat khusus tunanetra yang terbuat dari alumunium).

B.   Tunarungu

Tunarungu adalah individu yang memiliki hambatan dalam pendengaran baik permanen maupun  tidak permanen.

Tunarungu atau tuli dalam kedokteran dibagi atas 3 jenis:

1.       Tunarungu/Gangguan Dengar Konduktif adalah gangguan dengar yang disebabkan kelainan di telinga bagian luar dan/atau telinga bagian tengah, sedangkan saraf pendengarannya masih baik, dapat terjadi pada orang dengan infeksi telinga tengah, infeksi telinga luar atau adanya serumen di liang telinga.

2.       Tunarungu/Gangguan Dengar Saraf atau Sensorineural yaitu gangguan dengar akibat kerusakan saraf pendengaran, meskipun tidak ada gangguan di telinga bagian luar atau tengah.

3.       Tunarungu/Gangguan Dengar Campuran yaitu gangguan yang merupakan campuran kedua jenis gangguan dengar di atas, selain mengalami kelainan di telinga bagian luar dan tengah juga mengalami gangguan pada saraf pendengaran.

 Sedangkan klasifikasi tunarungu berdasarkan tingkat gangguan pendengaran adalah:

1.       Gangguan pendengaran sangat ringan(27-40dB),

2.       Gangguan pendengaran ringan(41-55dB),

3.       Gangguan pendengaran sedang(56-70dB),

4.       Gangguan pendengaran berat(71-90dB),

5.       Gangguan pendengaran ekstrem/tuli(di atas 91dB).

Karena memiliki hambatan dalam pendengaran individu tunarungu memiliki hambatan dalam berbicara sehingga mereka biasa disebut tunawicara. Cara berkomunikasi dengan individu menggunakan bahasa isyarat, untuk abjad jari telah dipatenkan secara internasional sedangkan untuk isyarat bahasa berbeda-beda di setiap negara. Saat ini dibeberapa sekolah sedang dikembangkan komunikasi total yaitu cara berkomunikasi dengan melibatkan bahasa verbal, bahasa isyarat dan bahasa tubuh. Individu tunarungu cenderung kesulitan dalam memahami konsep dari sesuatu yang abstrak.

      C.  Tunawicara

      Tunawicara, bisu, atau gangguan bicara adalah ketidakmampuan seseorang untuk berbicara. Bisu disebabkan oleh gangguan pada organ-organ seperti tenggorokan, pita suara, paru-paru, mulut, lidah, dsb.

D.  Tunadaksa

Tunadaksa adalah individu yang memiliki gangguan gerak yang disebabkan oleh kelainan neuro-muskular dan struktur tulang yang bersifat bawaan, sakit atau akibat kecelakaan, termasuk celebral palsy, amputasi, polio, dan lumpuh. Tingkat gangguan pada tunadaksa adalah ringan yaitu memiliki keterbatasan dalam melakukan aktivitas fisik tetapi masih dapat ditingkatkan melalui terapi, sedang yaitu memilki keterbatasan motorik dan mengalami gangguan koordinasi sensorik, berat yaitu memiliki keterbatasan total dalam gerakan fisik dan tidak mampu mengontrol gerakan fisik.

E.   Tunalaras

Tunalaras adalah individu yang mengalami hambatan dalam mengendalikan emosi dan kontrol sosial.

Individu tunalaras biasanya menunjukan perilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku di sekitarnya. Tunalaras dapat disebabkan karena faktor internal dan faktor eksternal yaitu pengaruh dari lingkungan sekitar.

Klasifikasi anak tunalaras

Secara garis besar anak tunalaras dapat diklasifikasikan menjadi anak yang mengalami kesukaran dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan sosial dan anak yang mengalami gangguan emosi. Sehubungan dengan itu, William M.C (1975) mengemukakan kedua klasifikasi tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. anak yang mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan sosial:
    1. The Semi-socialize child, anak yang termasuk dalam kelompok ini dapat mengadakan hubungan sosial tetapi terbatas pada lingkungan tertentu. Misalnya: keluarga dan kelompoknya. Keadaan seperti ini datang dari lingkungan yang menganut norma-norma tersendiri, yang mana norma tersebut bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat. Dengan demikian anak selalu merasakan ada suatu masalah dengan lingkungan di luar kelompoknya.
    2. Children arrested at a primitive level of socialization, anak pada kelompok ini dalam perkembangan sosialnya, berhenti pada level atau tingkatan yang rendah. Mereka adalah anak yang tidak pernah mendapat bimbingan kearah sikap sosial yang benar dan terlantar dari pendidikan, sehingga ia melakukan apa saja yang dikehendakinya. Hal ini disebabkan karena tidak adanya perhatian dari orang tua yang mengakibatkan perilaku anak di kelompok ini cenderung dikuasai oleh dorongan nafsu saja. Meskipun demikian mereka masih dapat memberikan respon pada perlakuan yang ramah.
    3. Children with minimum socialization capacity, anak kelompok ini tidak mempunyai kemampuan sama sekali untuk belajar sikap-sikap sosial. Ini disebabkan oleh pembawaan/kelainan atau anak tidak pernah mengenal hubungan kasih sayang sehingga anak pada golongan ini banyak bersikap apatis dan egois.
  2. Anak yang mengalami gangguan emosi, terdiri dari:
    1. neurotic behavior, anak pada kelompok ini masih bisa bergaul dengan orang lain akan tetapi mereka mempunyai masalah pribadi yang tidak mampu diselesaikannya. Mereka sering dan mudah dihinggapi perasaan sakit hati, perasaan cemas, marah, agresif dan perasaan bersalah. Di samping itu kadang mereka melakukan tindakan lain seperti mencuri dan bermusuhan. Anak seperti ini biasanya dapat dibantu dengan terapi seorang konselor. Keadaan neurotik ini biasanya disebabkan oleh sikap keluarga yang menolak atau sebaliknya, terlalu memanjakan anak serta pengaruh pendidikan yaitu karena kesalahan pengajaran atau juga adanya kesulitan belajar yang berat.
    2. children with psychotic processes, anak pada kelompok ini mengalami gangguan yang paling berat sehingga memerlukan penanganan yang lebih khusus. Mereka sudah menyimpang dari kehidupan yang nyata, sudah tidak memiliki kesadaran diri serta tidak memiliki identitas diri. Adanya ketidaksadaran ini disebabkan oleh gangguan pada sistem syaraf sebagai akibat dari keracunan, misalnya minuman keras dan obat-obatan

F.      Tunagrahita

Tunagrahita adalah individu yang memiliki intelegensi yang signifikan berada dibawah rata-rata dan disertai dengan ketidakmampuan dalam adaptasi prilaku yang muncul dalam masa perkembangan.

Tunagrahitamerupakan keadaaan keterbelakangan mental, keadaan ini dikenal juga retardasi mental (mental retardation). Tunagrahita sering disepadankan dengan istilah-istilah, sebagai berikut:

  1. Lemah pikiran (Feeble Minded)
  2. Terbelakang mental (Mentally Retarded)
  3. Bodoh atau dungu (Idiot)
  4. Pandir (Imbecile)
  5. Tolol (Moron)
  6. Oligofrenia (Oligophrenia)
  7. Mampu Didik (Educable)
  8. Mampu Latih (Trainable)
  9. Ketergantungan penuh (Totally Dependent) atau Butuh Rawat
  10. Mental Subnormal
  11. Defisit Mental
  12. Defisit Kognitif
  13. Cacat Mental
  14. Defisiensi Mental
  15. Gangguan Intelektual

Klasifikasi tunagrahita berdasarkan pada tingkatan IQ.

  1. Tunagrahita ringan (IQ : 51-70),
  2. Tunagrahita sedang (IQ : 36-51),
  3. Tunagrahita berat (IQ : 20-35),
  4. Tunagrahita sangat berat (IQ dibawah 20).

Pembelajaran bagi individu tunagrahita lebih di titik beratkan pada kemampuan bina diri dan sosialisasi.

G.     Kesulitan belajar

Adalah individu yang memiliki gangguan pada satu atau lebih kemampuan dasar psikologis yang mencakup pemahaman dan penggunaan bahasa, berbicara dan menulis yang dapat memengaruhi kemampuan berfikir, membaca, berhitung, berbicara yang disebabkan karena gangguan persepsi, brain injury, disfungsi minimal otak, dislexia, dan afasia perkembangan. individu kesulitan belajar memiliki IQ rata-rata atau diatas rata-rata, mengalami gangguan motorik persepsi-motorik, gangguan koordinasi gerak, gangguan orientasi arah dan ruang dan keterlambatan perkembangan konsep.

Sumber  Wikipedia bahasa Indonesia